ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Negeri Tangerang) dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di
dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pengadilan Bogor), sebagaimana
ng
diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHAP, secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki,
menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai Narkotika
gu
Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai
berikut :
bertempat di Terminal I B Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,
Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saksi IG.
ub
lik
ah
A
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2004 sekira jam 13.00 WIB,
SUKAMTO Bin KARYO DIMEJO selaku petugas security di Terminal I B
Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta telah melakukan pemeriksaan
am
badan (body sheet) terhadap GURDIP SINGH alias VISHAL karena pada
waktu masuk untuk check in melewati pintu gawang detektor dan alarm
ep
berbunyi, lalu dalam pemeriksaan badan (body sheet) tersebut telah
ah
k
ditemukan 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna keputihan yang
disisipkan di kaos kaki pada kaki sebelah kiri, dan 2 (dua) kantong plastik
In
do
ne
si
R
masing-masing berisi serbuk warna keputihan yang disisipkan di kaos kaki
pada kaki sebelah kanan, selanjutnya terhadap saksi GURDIP SINGH
A
gu
ng
alias VISHAL dibawa ke Posko Security, selanjutnya datang saksi TERY
ZAKIAR MUSLIM Bin M. FARHAN dan saksi ABDUL AZIS HADY Bin H.
SAADI dari Posko Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan saksi
ANDREAS TULAM dari Polres Bandara Soekarno Hatta, kemudian 3 (tiga)
kantong plastik masing-masing berisi serbuk warna keputihan tersebut
dilakukan penimbangan dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan
lik
dilakukan pengetesan dengan alat narkotes oleh saksi TERY ZAKIAR
MUSLIM Bin M. FARHAN yang hasil pengetesan menunjukkan serbuk
warna keputihan tersebut positip Narkotika jenis heroin, setelah itu
ub
m
ah
perincian setiap kantong plastik berat bruto 100 (seratus) gram dan
Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada Polres Bandara
ka
Soekarno Hatta melalui saksi ANDREAS TULAM guna penyidikan lebih
ep
lanjut.
ah
Bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi serbuk warna
setiap kantong plastik berat bruto 100 (seratus) gram telah disisihkan untuk
ng
M
kepentingan Laboratorium Kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Surat
on
Hal. 5 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor Pol. : SP.SIH/04/IX/2004/Sat.
es
R
keputihan dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan perincian
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄