9. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 04 November 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016; 10. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 027/2017/S.017/Tah.Sus/PP/ 2017/MA tanggal 03 Januari 2017, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Desember 2016; 11. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 028/2017/S.017/Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal 03 Januari 2017, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2017; yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Curup bersama-sama dengan Para Terdakwa ; Nama lengkap TOMI WIJAYA alias TOMI bin TOBi; Tempat lahir Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong; Tanggal lahir ;elamin 18tahun/3 0ktober1997; Laki-laki; baHfasaan Indonesia: rtoat tinggal Desa Kasi Kasubun. Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong; Agama Islam; Pekerjaan Tani; IN. Nama lengkap Tempat lahir MASBOBI alias BOBI bin AMIR HAM2AH; Desa Talang Anjung, Kabupaten Rejang Lebong; Umur/Tanggal lahir 20 tahun/4April 1996; Jenis kelamin Laki-laki; Kebangsaan Indonesia; Tempat tinggal Desa Kasi Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong; Agama Islam; Pekerjaan Tani; IV. Nama lengkap MUHAMMAD SUKET alias SUKET bin MUSTAR; Hal. 2 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄