dengan jelas bahwa Terdakwa tidak ikut atau turut serta memperkosa
korban YUYUN binti YAKIN telah dipukuli di kantor Kepolisian untuk
segera menandatangani berita acara pemeriksaan;
Judex Facti telah keliru dan salah dalam penerapan hukum pembuktiannya;
1. Dalam menerapkan hukum pembuktiannya Judex Facti tidak
berpedoman pada azas hukum unus testis nullus testis sebagaimana
telah dinyatakan dalam kctentuan hukum Pasal 185 Ayat (2) KUHAP
menyatakan dengan jelas "Keterangan seorang saksl saja tidak cukup
untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan
yang didakwakan kepadanya". Dan sebagaimana fakta hukumnya
Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak menerapkan hukum
pembuktian sebagaimana diatur KUHP. yakni mengambil kesimpulan
atas kesalahan Terdakwa tanpa didukung bukti dan keterangan saksi
Wak Bot, Abdullah dan Yullan dan sebagaimana ketentuan pada Pasal
183 menyatakan "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada
seseorang kecuali apabila kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi
dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya", maka dengan
demikian jelas Judex Facti telah salah dalam melakukan
uktiannya;
Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum pembuktiannya
imana telah tertuang dalam fakta hukum yang terungkap dalam
^
^
^ ^ngan Perkara Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Crp di mana
Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya sementara
•—"Vang memiliki beban untuk membuktikan dakwaan adalah Penuntut
Umum terhadap fakta hukum inl. maka Penuntut Umum tidak dapat
membuktikan peristiwa hukumnya karena tidak didukung oleh
keterangan saksi-saksi yang kuat untuk membuktikan adanya perbuatan
tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan terhadap adanya pengakuan
daripada Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan tidak dapat
dijadikan dasar pembuktian yang kuat karena Terdakwa memiliki hak
ingkar, akan tetapi saksi-saksi yaitu Terdakwa-Terdakwa hanyalah
merupakan kambing hitam saja, dengan demikian telah terbuktinya
akibat terjadinya kebohongan darl saksi sebagai Terdakwa, hal ini
merupakan suatu perbuatan yang sudah menjadi tujuan para saksi
Terdakwa yang merupakan hasil rekayasa terhadap Terdakwa pada
hari Sabtu tanggal 02 April 2016 terhadap korban YUYUN bintI YAKIN;
Hal. 35 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄