Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHR; LEBIH SUBStDAIR: Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias VERY bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febmari 2015 bertempat di Kampung Pasir Kihiang RT. 14 RW. 06. Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Punwakarta atau setidak-tidaknya di suatu '3'n yang masih termasuk datam daerah hukum Pengadilan Negeri PuWakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan mlengakibatkan mati. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut: ^' ^hwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada lari sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 wib ketika Terdakwa sedang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop sebagai operator produksi ditegur oleh saksi Widodo mengenal kesalahan dl dalam perkerjaannya yaitu mendorong rak row cover dan membawa botol minuman di area mesin dengan kata-kata "kalau kamu tIdak mau terima teguran saya kamu saya laporkan ke HRD dan kamu ngomong anjing atau mengajak saya berantem ayo di luar" dengan adanya perkataan darl saksi . WIDODO tersebut membuat Terdakwa tersinggung dan terngiang-ngiang atau ingat terus dipikiran Terdakwa, lalu Terdakwa pulang dari tempat kerja menuju tempat kontrakannya kemudian sekira pukul 01.00 wib Terdakwa tiba di rumah kontrakan Terdakwa di daerah Sadang Purwakarta, Terdakwa maslh teringat terus perkataan yang disampaikan saksi WIDODO kepada Terdakwa hingga membuat Terdakwa emosi kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendatangi rumah saksi Widodo (suami korban) untuk diberi peringatkan akan apa yang diucapannya dan akan diajak duel atau bertarung, selanjutnya Terdakwa mengganti baju seragam kerja dengan pakaian blasa, Terdakwa memakai sweter wama hitam bertuliskan HURLEY serta menyiapkan sebilah pisau yang Terdakwa masukan kedalam tas slempang warna hitam kemudian Terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi WIDODO (suami korban) dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixon dan setelah sampai dl rumah saksi Widodo iaiu Terdakwa memberhentikan sepeda motomya didepan Masjid lalu Terdakwa turun dan berjalan mendekati rumah korban dan sesampainya di rumah korban Terdakwa kemudian mengetuk pintu dengan mengunakan tangan dan tidak lama dibukakan pintu oleh korban sdrl. SRI ROSWATI Hal. 8 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄