Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338
KUHR;
LEBIH SUBStDAIR:
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias
VERY bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira
pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febmari
2015 bertempat di Kampung Pasir Kihiang RT. 14 RW. 06. Desa Lebak Anyar,
Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Punwakarta atau setidak-tidaknya di suatu
'3'n yang masih termasuk datam daerah hukum Pengadilan Negeri
PuWakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan
mlengakibatkan mati. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:
^' ^hwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada
lari sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 wib ketika Terdakwa
sedang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop
sebagai operator produksi ditegur oleh saksi Widodo mengenal kesalahan dl
dalam perkerjaannya yaitu mendorong rak row cover dan membawa botol
minuman di area mesin dengan kata-kata "kalau kamu tIdak mau terima
teguran saya kamu saya laporkan ke HRD dan kamu ngomong anjing atau
mengajak saya berantem ayo di luar" dengan adanya perkataan darl saksi
. WIDODO tersebut membuat Terdakwa tersinggung dan terngiang-ngiang atau
ingat terus dipikiran Terdakwa, lalu Terdakwa pulang dari tempat kerja menuju
tempat kontrakannya kemudian sekira pukul 01.00 wib Terdakwa tiba di
rumah kontrakan Terdakwa di daerah Sadang Purwakarta, Terdakwa maslh
teringat terus perkataan yang disampaikan saksi WIDODO kepada Terdakwa
hingga membuat Terdakwa emosi kemudian timbul niat Terdakwa untuk
mendatangi rumah saksi Widodo (suami korban) untuk diberi peringatkan
akan apa yang diucapannya dan akan diajak duel atau bertarung, selanjutnya
Terdakwa mengganti baju seragam kerja dengan pakaian blasa, Terdakwa
memakai sweter wama hitam bertuliskan HURLEY serta menyiapkan sebilah
pisau yang Terdakwa masukan kedalam tas slempang warna hitam kemudian
Terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi WIDODO (suami korban) dengan
mengunakan sepeda motor Yamaha Vixon dan setelah sampai dl rumah saksi
Widodo iaiu Terdakwa memberhentikan sepeda motomya didepan Masjid lalu
Terdakwa turun dan berjalan mendekati rumah korban dan sesampainya di
rumah korban Terdakwa kemudian mengetuk pintu dengan mengunakan
tangan dan tidak lama dibukakan pintu oleh korban sdrl. SRI ROSWATI
Hal. 8 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄