menghilangkan nyawa korban Sri Roswati dan korban Amelia dikarenakan
perasaan sakit hati dan dendam terdakwa terhadap perkataan saksi Widodo
kepada terdakwa ;
Menimbang,
bahwa dari
keterangan
terdakwa,
yaitu terdakwa
mengetahui dan menyadari apabila pisau yang terdakwa bawa tersebut
apabita terdakwa tikam atau tusukkan ke arah badan seseorang, maka akan
menimbulkan kematian ;
Menimbang, bahwa dalam keterangannya, terdakwa telah dengan
sengaja menusukkan pisau ke arah badan korban dengan tujuan hendak
membungkam suara korban yaitu istri saksi Widodo dan kedua anaknya
yang terus menangis agar segera diam dan tidak berteriak karena terdakwa
takut orang Iain mendengamya dan mengetahui perbuatan terdakwa dan
saat itu terdakwa sudah emosi dan khilaf;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa dengan menusukkan pisau ke
arah badan tepatnya ke arah belakang/punggung korban Sri Roswati dan
korban Amelia secara terus menerus dan berulang-ulang, dengan alasan
agar para korban diam dan tidak berteriak, maka menurut Majelis Hakim
adalah tidak beralasan, karena dengan mengarahkan pisau ke badan para
korban, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang mengetahui dan
menyadari apabila pisau tersebut terdakwa tikam atau tusukkan ke arah
badan seseorang, maka terdakwa mengetahui dan menyadari akan
menimbulkan kematian bagi para korban ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka cukup menjadi alasan
bagi Majelis Hakim apabila terdakwa telah menghendaki kematian korban Sri
Roswati dan korban Amelia, dan oleh karenanya unsur kesengajaan telah
ada pada diri terdakwa ;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Majelis
Hakim
akan
mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah menghilangkan nyawa
orang lain yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan
direnoanakan tebih dahulu atau tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya mengatakan
hanya berniat dan dengan demikian juga hanya berencana membunuh saksi
Widodo dan tidak ada niat untuk membunuh istri dan anaknya ;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa
menyatakan bahwa terdakwa hanya berniat melakukan perbuatannya
terhadap saksi Widodo dan menyatakan tindakan terdakwa terhadap para
korban adalah salah sasaran dan dilakukan dengan spontanitas ;
69
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄