menghilangkan nyawa korban Sri Roswati dan korban Amelia dikarenakan perasaan sakit hati dan dendam terdakwa terhadap perkataan saksi Widodo kepada terdakwa ; Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa, yaitu terdakwa mengetahui dan menyadari apabila pisau yang terdakwa bawa tersebut apabita terdakwa tikam atau tusukkan ke arah badan seseorang, maka akan menimbulkan kematian ; Menimbang, bahwa dalam keterangannya, terdakwa telah dengan sengaja menusukkan pisau ke arah badan korban dengan tujuan hendak membungkam suara korban yaitu istri saksi Widodo dan kedua anaknya yang terus menangis agar segera diam dan tidak berteriak karena terdakwa takut orang Iain mendengamya dan mengetahui perbuatan terdakwa dan saat itu terdakwa sudah emosi dan khilaf; Menimbang, bahwa tindakan terdakwa dengan menusukkan pisau ke arah badan tepatnya ke arah belakang/punggung korban Sri Roswati dan korban Amelia secara terus menerus dan berulang-ulang, dengan alasan agar para korban diam dan tidak berteriak, maka menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan, karena dengan mengarahkan pisau ke badan para korban, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang mengetahui dan menyadari apabila pisau tersebut terdakwa tikam atau tusukkan ke arah badan seseorang, maka terdakwa mengetahui dan menyadari akan menimbulkan kematian bagi para korban ; Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka cukup menjadi alasan bagi Majelis Hakim apabila terdakwa telah menghendaki kematian korban Sri Roswati dan korban Amelia, dan oleh karenanya unsur kesengajaan telah ada pada diri terdakwa ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan direnoanakan tebih dahulu atau tidak; Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya mengatakan hanya berniat dan dengan demikian juga hanya berencana membunuh saksi Widodo dan tidak ada niat untuk membunuh istri dan anaknya ; Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa hanya berniat melakukan perbuatannya terhadap saksi Widodo dan menyatakan tindakan terdakwa terhadap para korban adalah salah sasaran dan dilakukan dengan spontanitas ; 69

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄