PUTUSAN
SAliINAN
NOMOR 32 K/PID/2016
UNTUK DINAS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Na ma
: MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias
Tempat lahir
VERY bin UNTUNG SUJADI;
: Kendal;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/13 September 1992;
I
Jenis kelamin
: Lakl-laki;
Kebangsaan
; Indonesia;
Tempat tinggal
:Kampung Jagalan RT. 007/002, Desa Kutoharjo,
Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal;
Agama
: islam;
Pekerjaan
:Karyawan PT. Sumi Rubber Indonesia Dunlop;
Terdakwa ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret
2015;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2015
sampai dengan tanggal 16 April 2015;
3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17
April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mel 2015;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2015 smpal dengan tanggal 4 Jull
2015:
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal
28 Juli 2015;
6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juli
2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015;
7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 27
September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
8. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan
tanggal 4 Nopember 2015;
9. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal
5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016;
Hal. 1 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PlD/2016
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄