P U T U S A N No, 385/Pid.B/2010/PN.SImn. "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa Nama Lengkap MARY JANE FIESTA VELOSO ; Tempat lahir Baliung Bulacan Philipina ; Umur/Tgl. Lahir 25 tahun/10 Januari 1985 ; Jenis kelamin Perempuan; Kebangsaan Philipina; Tempat tinggal Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Buiacan, Philipina ; Agama Khatolik Pekerjaan Informal (Pembantu Rumah Tangga); Pendidikkan SMP ; - Terdakwa ditahan dengan ienis oenahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2010 s/d. 22 Juni 2010; 2. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 23 Juni 2010 s/d tanggal 29 Juni 2010 3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 30 Juni 2010 s/d. 29 Juli 2010 ; 4. Perpanjangan Tahanan Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 30 Juli 2010 s/d. 27 September 2010 ; 5. Perpanjangan Tahanan Majelis Hakim oleh Pengadilan Tinggi D.I.Yogyakarta sejak tanggal 28 September 2010 s/d tanggal 27Oktober 2010 ; Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukum yang bernama M.SYAFEI,SH, EDY HARYANTO,SH dan WAHYU PUSPITAH,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juli 2010 Pengadilan Negeri tersebut Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara; Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman No.385/Pen.Pid/2010/PN.Sleman tanggal 30 Juni 2010 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang akanmemeriksa dan mengadili perkara ini; Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No.385/Pen.Pid/2010/PN.Sleman tanggal 30 Juni 2010 tentang Penetapan Hari Sidang pertama pemeriksaan perkara ini; Teiah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Telah

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄