14
Negeri Sleman pada tangga? 2 Nopember 2010, dan telah diberitahukan
kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Nopember 2010;
VIiI.Kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal
Nopember 2010. yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman
tanggal 9 Nopember 2010:
LX. Surat pemberitahuan untuk mempeiajari berkjs perkara kepada
Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2010. yang
menenmgkan
bahwa
Terdakwa
dan
Jaksa
Penuntut
Umum
diberi
kesempatan untuk mempeiajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sleman terhitung selama 7 (tujuli) hari sebelum berkas dikirim di
Pengadilan Tin^;
Menimbang; bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat
oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, telah diajukan daiam
Ih
1
|waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditenmkan oleh L^ndanglaka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa penasihat hukum
terdakwa
dalam memori
bandingnya pada pokoknya mengemukakan keberatan atas pidana mati yang
dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama terhadap terdakwa dengan alasan alasan sebagai berikut:
Bahwa,hukuman mati adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia;-
Bahwa. terdakwa tidak terbukti meianggar Pasal 114 ayat (2) l .L'. PJ
No: 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penunmt
Umum, melainkan terbukti melan^ar Pasal 115 ayat (1) U.U.RI No. 35 Tahun
2009 sebagaimana dalam dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Jaksa Pcnimmt Umum dalam Kontra Memori
Bandingnya pada pokoknya mengemukakan, bahwa terdakwa tetap terbukti
bersalah melan^ar Pasal 114 ayat (2) U.U. RI No. 35 Taliun 2009 tantang
Narkotika;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempeiajari dengan
seksama
j
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄