15
.eksama berkas perkara dan turunar. resmi pumsan Pengadilan Negen Slemna
tanggal 11 Oktober 2010, Non.or: 385 PID.B,2010/PK.Slmn serta memon
banding dan kontra memo.i banding «ependapat dengan penin,banngan hakan
tmgkat Pertama dalam putusannya. bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) U.U, PJ No. 35 Taliun 2010
Sebagaimana tercanmm daiam dakwaan kesatu Jaksa Penunmt Umum
cian pertimba^gan Hakim Tingka, Pertan^a diambil alii, dan diiadikan sebagai
pertimbangan Pengadilan Tinggi sendin dalam memutus perkara ini ditingkat
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan
pembanding; bahwa hukuman mati terhadap terdakwa telah melanggar Hak
(Ilak Asasi Manuasia) dan juga tidak sependapat perbuatan terdakwa
yang didakwakan Jaksa Penunmt Umum dalam Dakwaan Kesatu
ti. oleh karena terdakwa bukan sebagai perantara daiam .iual beli
iwa, Hakim Tingkat Pertama yang menjamhkan hukuman mati
np terdakwa tidaklah melanggar Hak (Hak Asasi Manuasia). justm yang
melanggar Hak Asasi (Hak untuk hidup) manusia. klmsusnya terhadap generas>
luuda Indmcsia adalah para pelakukan kejahatan Narkotika itu sendiri . buat
para pengedar maupun para perantaranya. Oleh karena selama im tidak sedM
gcneras, muda Indonesia yang mati (Terlanggar haknya untuk Wdup , sebaga.
dietahui penyalah gunaan Narkotika. kliusus sejenis Haroin:
Bahwa. Terdakwa meneiima Travel Bag dari orang bemdsial I.K,
melalui Cristine untuk diserahkan kepada orang betnama .Ihon (Prince Fam) di
^ogyakarta sudah cukup jelas status terdakwa sebagai perantara;
Terdakwa menerima Travel Bag dan melil^at disebelah dalam ada bekas disavat
yang ditutupi dengan lakban hitam serta terdakwa ada memegang bekas sayatan
tetapi terdakwa tidak menanyakan kepada Chiistme apa maksud bagian dalam
Travel Bag ditempel dengan lakban dapatkah dijadikan petmjuk kalau
terdakwa
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄