Tidak semua keterangan Terdakwa dinilai sebagai alat bukti yang sah, untuk itu diperlukan beberapa asas sebagai (andasan berpijak, antara tain; 1. Keterangan itu dinyatakan di sidang pengadilan ; 2. Tentang perbuatan yang diiakukan, diketahui sendiri atau alami sendiri. Sebagai asas kedua, supaya keterangan Terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan itu merupakan pernyataan atau penjelasan : 1) Tentang perbuatan yang "diiakukan Terdakwa. 2) Tentang apa yang diketahui sendiri oleh Terdakwa. 3) Apa yang dialami sendiri oleh Terdakwa. 4) Keterangan Terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri. i. Keterangan Terdakwa Saja Tidak Cukup Membuktikan Kesalahannya. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP. Pada hakikatnya asas ini hanya merupakan penegasan kembali prinsip batas minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183. Sedikit pun tidak ada perbedaan penegasan Pasal 189 ayat (4) dengan prinsip batas minimum pembuktian yang diatur Pasal 183. Asas batas minimum pembuktian ini tidak berbeda dengan apa yang ditentukan pada Pasal 189 ayat (4), dapat disimpulkan, bahwa alat bukti yang memiliki sifat menentukan dan mengikat". Berkaitan dengan penilaian kekuatan pembuktian keterangan Terdakwa, dalam halaman 70 (tujuh puluh) Buku tersebut, dikutip' sbb: "3. Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa Secara sepintas lalu sudah disinggung juga mengenai kekuatan pembuktian alat bukti keterangan Terdakwa. Seperti yang telah diungkapkan, seribu kallpun Terdakwa memberikan pernyataan pengakuan sebagai pelaku dan yang bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pengakuan ini tidak boleh dianggap dan dinilai sebagai alat bukti yang sempurna, menentukan dan mengikat. Seandainya pembuat undang-undang menetapkan nilai pengakuan sebagai alat bukti yang sempurna, menentukan dan mengikat, ketentuan yang seperti itu memaksa Hakim untuk tidak boleh beranjak dari alat bukti pengakuan tersebut. Hakim secara Hal. 16 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄