akan dijual atau dibeli, dan Terdakwa tidak mengetahui mengenai
daerah tempat penjual, pembelian, penukaran Heroin yaitu
\
Yogyakarta Indonesia;
5. Seandainya Terdakwa adalah seorang pengantar Herion maka
seharusnya Terdakwa telah mengetahui seluk-betuk dari Yogyakarta
Indonesia atau paling tidak Terdakwa mengetahui dan bisa berbahasa
Indonesia atau paling tidak Terdakwa pernah datang dan tinggal di
Indonesia atau di Yogyakarta, namun pada kenyataannya
Pembanding tidak pernah datang dan atau berkunjung ke Indonesia
atau Yogyakarta bahkan Terdakwa tidak bisa sedikitpun berbahasa
Indonesia;
SEHINGGA
Berdasarkan fakta-fakta
Yuridis diatas Terdakwa telah terbukti
membawa sebuah tas merek Polo Paite dari Malaysia menuju
Yogyakarta Indonesia dan akan kemball lagi ke Malaysia.
Bahwa benar tanpa sepengetahuan Terdakwa teiah membawa.
menglrim dan mengangkut Narkotika Golongan I menggunakan Tas
merek POLO PAITE. dari Malaysia menuju Yogyakarta Indonesia dan
akan kembali lagi ke Malaysia.
Maka
Unsur-Unsur yang
terdapat dalam Pasal 115 ayat 1 yaitu unsur
membawa, mengirim, mengangkut dan mentransito telah dipenuhi
oleh Terdakwa.
II.Majelis Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum yang
seharusnya menerapkan hukumnya sesuai ketentuan Pasal 115 ayat 1
UU Rl No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap perbuatan
Terdakwa.
Bahwa Keterangan Terdakwa sebagai satu-satunya keterangan yang
terungkap dipersidangan membuktikan Terdakwa adalah sebagai pelaku
perantara dalam jual beli atau sebagai pelaku yang melawan hukum
berdasarkan
pertimbangan
Judex
Facti
sebagaimana
melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 UU Rl
tentang
Narkotika.
Padahal
PERBUATAN
dimaksud
No. 35 Tahun 2009
Terdakwa
terungkap
dipersidangan yang tertangkap tangan adalah sebagai berikut:
-
Bahwa selanjutnya petugas Bea dan Cukai Yogyakarta menyobek
travel bag tersebut dan di dalamnya diketemukan sebuah bungkusan
kertas aluminium foil yang berisi serbuk benwarna coklat muda
Hal. 18 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄