kekuningan yang menurut petugas setelah dites adalah barang terlarang berupa Heroin; Oleh karena itu, tertangkap tangan Terdakwa dalam membawa barang bukti di bandara Adi Sucipto Yogyakarta, tidak lain memenuhi unsur ketentuan Pasal 115 ayat 1 UU Rl No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif yaitu dakwaan keempat dari Jaksa Penuntut Umum, berbunyi : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, menglrim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan 1 Sebagaimana dikutip dalam pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama dijelaskan mengenai bentuk dan perbuatan Terdakwa * sebagaimana diterangkan dalam hal. 25 (dua putuh lima) alinea I (pertama) sebagaimana berikut: "Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan telah terjadi jaringan transaksi Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Heroin seberat 2611 gram berskala internasional yang mana sdr I.K dan Cristine di Kuala Lumpur adalah merupakan pemilik Heroin tersebut sedangkan sdr Jhon (Prince Fatu) di Indonesia adalah orang yang akan menerima Heroin tersebut melalui Terdakwa, yang mana untuk mewujudkan transaksi itu sdri Cristine telah menyuruh Terdakwa untuk membawanya dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta dengan janji akan dicarikan pekerjaan dan juga diberikan akomodasi berupa tiket Kuala Lumpur-Yogyakarta pulang pergi dan juga diberikan uang sebesar US 500 Dolar untuk keperluan di Yogyakarta. Dengan demikian dapat disimpulkan peran Terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan/dalam bentuk bukan tanaman"; Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat; - Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon KasasiATerdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Terdakwa terbukti pada saat mendarat di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dari Kuala Lumpur dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan di dalam tas/traveling bagnya membawa bungkusan yang berisi 2.611 gram shabu-shabu dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata termasuk Narkotika Golongan I; Hal. 19 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄