15 .eksama berkas perkara dan turunar. resmi pumsan Pengadilan Negen Slemna tanggal 11 Oktober 2010, Non.or: 385 PID.B,2010/PK.Slmn serta memon banding dan kontra memo.i banding «ependapat dengan penin,banngan hakan tmgkat Pertama dalam putusannya. bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) U.U, PJ No. 35 Taliun 2010 Sebagaimana tercanmm daiam dakwaan kesatu Jaksa Penunmt Umum cian pertimba^gan Hakim Tingka, Pertan^a diambil alii, dan diiadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendin dalam memutus perkara ini ditingkat Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pembanding; bahwa hukuman mati terhadap terdakwa telah melanggar Hak (Ilak Asasi Manuasia) dan juga tidak sependapat perbuatan terdakwa yang didakwakan Jaksa Penunmt Umum dalam Dakwaan Kesatu ti. oleh karena terdakwa bukan sebagai perantara daiam .iual beli iwa, Hakim Tingkat Pertama yang menjamhkan hukuman mati np terdakwa tidaklah melanggar Hak (Hak Asasi Manuasia). justm yang melanggar Hak Asasi (Hak untuk hidup) manusia. klmsusnya terhadap generas> luuda Indmcsia adalah para pelakukan kejahatan Narkotika itu sendiri . buat para pengedar maupun para perantaranya. Oleh karena selama im tidak sedM gcneras, muda Indonesia yang mati (Terlanggar haknya untuk Wdup , sebaga. dietahui penyalah gunaan Narkotika. kliusus sejenis Haroin: Bahwa. Terdakwa meneiima Travel Bag dari orang bemdsial I.K, melalui Cristine untuk diserahkan kepada orang betnama .Ihon (Prince Fam) di ^ogyakarta sudah cukup jelas status terdakwa sebagai perantara; Terdakwa menerima Travel Bag dan melil^at disebelah dalam ada bekas disavat yang ditutupi dengan lakban hitam serta terdakwa ada memegang bekas sayatan tetapi terdakwa tidak menanyakan kepada Chiistme apa maksud bagian dalam Travel Bag ditempel dengan lakban dapatkah dijadikan petmjuk kalau terdakwa

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄