mempunyai kesadaran dan tahu tujuan apa yang dilakukannya adalah perbuatan kejahatan atau melanggar peraturan perundangan di Indonesia. Terdakwa tanpa kehendak datang ke Yogyakarta disebabkan karena atas suruhan sdr Christine dan adanya imbalan kepada Terdakwa, sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti putusan Pengadilan Pertama pada alinea ke-4 halaman 24 (dua putuh empat), berbunyi; "Bahwa tujuan Terdakwa datang ke Yogyakarta dari Kuala Lumpur adalah untuk menyerahkan travel bag tersebut kepada sdr JHON (PRINCE FATU) atas suruhan sdr Christine dengan imbalan akan dicarikan pekerjaan dan semua biaya selama berada di Yogyakarta ditanggung oleh sdri Christine termasuk tiket pesawat pulang pergi Kuala Lumpur Yogyakarta dan selanjutnya Terdakwa ada diberikan uang saku oleh sdr Christine sebesar US 500 dolar untuk keperluan selama di Yogyakarta"; 8. Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding telah menyimpulkan keterlibatan peran Terdakwa dalam perbuatan pidana dimaksud, dikualifisir tidak lain sebagai perantara, sebagaimana dimaksud dalam alinea ke-4 (keempat) halaman 15 (lima belas) putusan Tingkat Banding, berbunyi: 'Bahwa, Terdakwa menerima Travel bag dari orang berinisial I.K. melalui Cristine untuk diserahkan kepada orang bernama Jhon (Prince Fatu) di Yogyakarta sudah cukup jelas Terdakwa sebagai perantara ; Kesimpulan ini didapat hanya dari keterangan saksi Terdakwa semata, tanpa tertangkapnya orang yang bernama sdr Christine, 'JHON (PRINCE FATU) dan I.K, sehingga keterangan 1 (satu) alat bukti berupa keterangan Terdakwa bukan bersifat menentukan dan mengikat untuk membentuk keyakinan Majelis Hakim untuk mengadili Terdakwa sebagai perantara dalam hal ini perantara jual beli Narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP ditentukan alat bukti yang sah iatah : a) keterangan saksi, b) keterangan ahli, c) surat, d) petunjuk, e) keterangan Terdakwa. Adapun keterangan saksi-saksi yang terungkap dipersidangan adalah keterangan saksi-saksi selaku aparat/petugas penyldik karena Terdakwa tertangkap tangan di bandara Adi Sucipto Yogyakarta ; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bagaimana asas penilaian Keterangan Terdakwa sebenarnya, untuk itu dalam halaman 68 (enam puluh delapan) Buku : "Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan Pidana. karangan Dr. H. Syaiful Bakhri. SH., MH. Diterbitkan Total Media, tahun 2009. menyebutkan; "2. Asas Penilaian Keterangan Terdakwa. Hal. 14 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄