14 Negeri Sleman pada tangga? 2 Nopember 2010, dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Nopember 2010; VIiI.Kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal Nopember 2010. yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Nopember 2010: LX. Surat pemberitahuan untuk mempeiajari berkjs perkara kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2010. yang menenmgkan bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempeiajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman terhitung selama 7 (tujuli) hari sebelum berkas dikirim di Pengadilan Tin^; Menimbang; bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, telah diajukan daiam Ih 1 |waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditenmkan oleh L^ndanglaka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan keberatan atas pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama terhadap terdakwa dengan alasan alasan sebagai berikut: Bahwa,hukuman mati adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia;- Bahwa. terdakwa tidak terbukti meianggar Pasal 114 ayat (2) l .L'. PJ No: 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penunmt Umum, melainkan terbukti melan^ar Pasal 115 ayat (1) U.U.RI No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa Jaksa Pcnimmt Umum dalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan, bahwa terdakwa tetap terbukti bersalah melan^ar Pasal 114 ayat (2) U.U. RI No. 35 Taliun 2009 tantang Narkotika; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempeiajari dengan seksama j

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄