serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke
dalam
plastik
warna
putih
dengan
maksud
untuk
mempermudah
menimbangnya, karena alat timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea,
dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa MARY
JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Bea
dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit. Narkoba Polda DIY
untuk dilakukan pemeriksaan tebih lanjut;
Bahwa
Terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima
Narkotika Golongan I (satu) jenis Heroina yang disimpan/ditaruh didalam
sebuah tas koporAravel bag tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin dari
pihak yang ben^/ajib;
Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang
dibalut dengan lak ban warna hitam yang berisi serbuk warna kuning kecoklatan
disita dari dalam tas kopor/travel bag milik Terdakwa MARY JANE FIESTA
VELOSO
tersebut
berdasarkan
Berita
Acara
Pemeriksaan
Laboratoris
Kriminalistik Nomor. LAB 442/KNF/1V/2010 tanggal 26 April 2010, yang
ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si, M. Biotech, dan
Ibnu Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan : Setelah
pemeriksaan
secara
dilakukan
Laboratoris Kriminalistik Nomor: BB-0919/2010 (I). (II),
(III), dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina
terdaftar dalam Golongan ! (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Rl
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 115
ayat (2) Undang-Undang
Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Sleman tanggal 28 September 2010 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersalah melakukan
tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam
jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman"
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undangundang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan
alternatif ke satu kami;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO,
dengan pidana penjara selama seumur hidup;
3. Menyatakan barang bukti berupa ;
Hal. 8 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄