PERMOHON PENINJAUAN KEMBALI/Terpidana tidak mengerti
perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan apa yang dibicarakan
selama proses persidangan berlangsung sampai pembacaan putusan
Hakim sebab penterjemah yang dihadirkan sebagai juru bahasa pada
saat proses pemeriksaan perkara tersebut yaitu Sdri. Nuraini, Nomor
Induk Mahasiswa : 2006101019 masih berstatus sebagai Mahasiswa
pada STBA LIA Yogyakarta, dan penterjemah tidak memiliki kapasitas
untuk menterjemahkan proses persidangan secara benar,
Karena itu PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/Terpidana. selama
persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama tidak menggunakan haknya
selaku Terdakwa untuk membela dirinya sebagalmana diatur dalam
Pasal 51 hunjf (b) KUHAP yang berbunyi : "Terdakwa berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
tentang apa yang didakwakan kepadanya " jo Pasal 177 ayat (1)
KUHAP yang berbunyi : " Jika Terdakwa atau saksi tidak paham
Bahasa tndonesia. Hakim Ketua Sidang menunjuk seorang Juru
bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan
benar semua yang harus diterjemahkan
9. Bahwa berdasarkan bukti baru (Novum PK-1 s/d Novum PK-3)
terungkap bahwa pada periode penyidikan sejak tanggal 26 April 2010
s/d pemeriksaan di persidangan pengadilan tingkat pertama hingga
putusan pengadilan tanggal 11 Oktober 2010, ditemukan status
penterjemah bernama NURAINI sesuai Novum PK-1 berupa Bukti Surat
Keterangan dikeluarkan Sekolah Tinggi Bahasa Asing, STBA LIA No.
015/KSTBALIA-YK/I/15 tanggal 16 Januari 2015 perihal Keterangan
mengenai status Sdri. Nuraini ditandatangani Drs Agus Darwanto, MA,
Ketua STBA LIA Yogyakarta yang menyebutkan :
1. Saat itu per tanggal 26 April 2010 status saudari Nuraini adalah
sebagai mahasiswa STBA LIA Yogyakarta dan yang bersangkutan
dinyatakan lulus pada tanggal 28 Februari 2011 (foto copy IJazah
terlampir):
2. hAengenai pertanyaan pada Poin 2, pada saat itu Sdri. Nuraini
datang sendiri kepada Bpk Dr J Bismoko yang ketika itu adalah
ketua STBA LIA Yogyakarta dan secara langsung meminta
diberikan surat penugasan untuk menjadi interpreter di Poida
Daerah Istimewa Yogyakarta;
Hal. 15 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pjd.Sus/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄