Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims
of international Armed Conflict, yang pada intinya mewajibkan negara
membenl<an Juru Bahasa atau penerjemah bagi merel<a yang tidak
memahami bahasa dalam Proses Peradilan;
11.Bahwa akibat ketidakhati-hatian IVIajelis Hakim fingkat pertama yang
semestinya juru bahasa penterjemah Sdri. Nuraini adalah seorann
penterjemah yang tlriak boleh/dilaran^ meniadi
terhadap Terdakwa/tarpldana fVide Pasal 177 avat 12\ KUHAP),
sehingga terburu-buru dan begitu mudahnya Majelis Hakim pertama
menjatuhkan putusan pidana "MATI" terhadap PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI/Terpidana tanpa mempertimbangkan hak-hak PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI /Terpidana. terutama komunikasi dalam proses
persidangan karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama
sekah tidak mengerti jalannya persidangan akibat tidak dihadirkannya
penterjemah bahasa Tagalog - Philipina;
12.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim a quo adalah keliru, Majelis tidak
memperhatikan hal yang dapat meringankan PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI/Terpidana masih sangat muda usianya yaitu 25 tahun,
sehingga masih sangat mungkin untuk memperbaiki kesalahannya;
13.Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI meyakini Majelis Hakim
Agung yang memeriksa, merigadili, akan memutus seadil-adilnya dan
menjunjung Hak Asasi Terpidana memperoleh kesempatan untuk
memperbaiki hidup dan kehidupannya bagi keluarga terhadap perkara
terpidana MARY JANE FIESTA VELOSO, usia 25 tahun/10 Januari
1985, Perempuan, kebangsaan-Philipina, agama Khatolik, Pekerjaan
Informal (Pembantu Rumah Tangga) adalah seseorang yang menjadi
korban sindikat lalu lintas Narkotika Internasional di mana kejadian dari
terpidana tersebut juga terjadi terhadap terpidana NONTHANAM M.
SAICHON, Tempat lahir : Kalasin, Thailand; Umur / tanggal lahir : 20
tahun/ 10 Januari 1980, Jenis kelamin : Perempuan, Kebangsaan :
Thailand yaitu perempuan-perempuan muda dijadikan alat dari Sindikat
Narkotika Internasional, di mana terpidana NONTHANAM M. SAICHON,
pada pengadilan tingkat pertama in casu Pengadilan Negerl Tangerang
telah divonis "PIDANA MATI", kemudian dalam Putusan Peninjauan
Kembali memperoleh vonis yang meringankan Terpidana;
Namun PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI memohon perhatian Majelis
Hakim Agung untuk mempertimbangkan Judex Jurisl dalam P UTUSA
Hal. 17 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pld.Sus/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄