A
PUTUSAN
% k
u
Nomor 51 PK/Pid.Sus/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pidana khusus dalam Peninjauan Kembali
telah
memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
Nama
: MARY JANE FIESTA VELOSO;
Tempat lahir
: Ballung Bulacan Phlllpina:
Umur/tanggal lahir
: 25 Tahun /10 Januarl 1985;
Jenis kelamin
: Perempuan;
Kebangsaan
: Phiiipina;
Tempat tinggal
: Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Bulacan,
Phiiipina;
Agama
: Katholik;
Pekerjaan
: Informal (Pembantu Rumah Tangga);
Terpidana berada di dalam tahanan ;
1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2010 sampai dengan tanggal 16 Mei
2010;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2010 sampai
dengan tanggal 24 Juni 2010;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2010 sampai dengan tanggal 12
Juli 2010;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2010 sampai dengan
tanggal 29 Juli 2010;
5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli
2010 sampai dengan tanggal 27 September 2010;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Ttnggi sejak tanggal 28
September2010 sampai dengan tanggal 27 (Dktober 2010;
7. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Oktober 2010 sampai
dengan tanggal 09 November 2010;
8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10
November 2010 sampai dengan tanggal 08 Januari 2011;
9. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Bidang Yudisial No. 371/2011/S. 179. Tah. Sus/PP/2011/MA.
tanggal 28 Februarl 2011 Terdakwa diperlntahkan untuk ditahan
selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 11 Februari 2011;
Hal. 1 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/PicI.Sus/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄