YURISPRUDENSI P UT US ANNo. 128 PK/Pid/2006 tanggal 25 Januari
2007 Terpidana NONTHANAM M. SAICHON. Tempat lahir: Kalasin, Thailand;
Umur / tanggal lahir : 20 tahun/ 10 Januari 1980, Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Thailand (DR. H. PARMAN SOEPARMAN, SH.MH. Ketua Muda
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, M. BAHAUDIN QAUDRY, SH. dan H.
IMAM HARYADI, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota);
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pernohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena Judex Juris tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan keberatan dalam memori PK dan tanggapan
Penuntut Umum terhadap memori PK tersebut dihubungkan dengan putusan
Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Fecti dalam perkara a quo
ternyata putusan Judex Juris dan Judex Facti tersebut telah benar dan tidak
terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan
tersebut:
Bahwa surat bukti PK-I, PK-II. PK-III tidak bernilai sebagai Novum yang
menentukan atau terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat
bahwa jtka keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan
hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara
itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. dengan pertimbangan
sebagai berikut;
Bahwa penasihat hukum Terdakwa pada saat Pemohon Peninjauan
Kembali menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sleman sebagai
Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap Nuraini sebagai penterjemah
dalam persidangan tersebut;
Bahwa pada sidang tanggal 21 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Sleman.
Nuraini selaku penterjemah telah bersumpah menurut agamanya bahwa ia akan
melakukan penterjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan atas
pertanyaan Nuraini tersebut Terdakwa ternyata menyatakan dapat berbahasa
Inggris;
Bahwa penasihat hukum Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
membuktikan adanya korelasi antara Sdri. Nuraini selaku penterjemah dengan
kebenaran materiil yang diperoleh berdasarkan fakta di persidangan;
Hal. 19 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄