bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, ternyata di dalam bungkusan
aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam tersebut berisi serbuk
warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2.611 (dua ribu enam
ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan
pemeriksaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk berwarna kuning
kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikena!
dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai
serbuk Heroin tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke
dalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah
menimbangnya, karena alat timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea
dan Cukai adalah alattimbang ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa MARY JANE
FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Bea dan
Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit Narkoba Polda DIY untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa pada seat menjadi perantara atau menerima Narkotika
Golongan I (satu) jenis Heroina yang disimpan/ditaruh di dalam sebuah tas
kopor/travel bag tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang
benwajib;
Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang
dibalut dengan lak ban warna hitam yang berisi serbuk warna kuning kecoklatan
disita dari dalam tas kopor/travel bag milik Terdakwa MARY JANE FIESTA
VELOSO tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistik Nomor. LAB 442/KNF/IV/2010 tanggal 26 April 2010, yang
ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih. B. Nurcahyo, S.Si,M. Biotech, dan
Ibnu Sutarto. ST. pada kesimpulannya menerangkan : Setelah dilakukan
pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Nomor : BB-0919/2010 (I), (II),
(III), dan (IV) berupa serbuk cokiat tersebut di atas adalah mengandung Heroina
terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Rl
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika:
ATAU
KEDUA;
Bahwa Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, pada waktu dan
tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu di atas, Terdakwa
yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor,
Hal. 3 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄