atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mula-mula ketika saksi Y. Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho (kesemuanya petugas dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta) sedang menjalankan tugas pengawasan di terminal Internasional kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika melakukan pengecekan barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawat Air Asia yang datang dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor/travel bag warna hitam merek Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bernama MARY JANE FIEASTA VELOSO dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat XRay scanner, ternyata di dalam tas kopor/travel bag tersebut telah ditemukan barang bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP warna biru silver merek Nokia seri 62301, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JANE FIESTA VELOSO dan 1(satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam; Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam yang diletakkan di sela-sela dlndmg tas kopor/travel bag tersebut, kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perintah dari saksi Y. Kawidiyono, bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, ternyata di dalam bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam tersebut berisi serbuk warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk berwarna kuning kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit. Narkoba Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika Golongan I (satu) jenis Heroina yang disimpan/ditaruh di dalam sebuah tas Hal, 4 dari 21 hal. Put. No. 51 PK/Pid.Sus/2015

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄