ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
YUN alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan
Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu
ng
dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA di rumah
korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA
dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA
gu
EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG alias
BAPAK EVA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan apakah
ah
A
ada tokek di Nias lalu Terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya
tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa
menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA
ub
lik
(disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias
ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika
am
ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
alias RUSULA menghubungi Terdakwa menjelaskan bahwa tokek yang
ep
dipesan sudah ada, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi
ah
k
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di
Nias lalu memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
In
do
ne
si
R
alias RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA
kemudian antara saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan
SADA’ARIH
BORU
A
gu
ng
saksi
MARINGGA
alias
MAMA
EVA
sering
berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA saksi Rusula Hia alias
Ama Sini alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH
BORU MARINGGA alias MAMA EVA melalui handphone Terdakwa dan
setelah
melihat
foto-foto
tokek
tersebut
saksi
SADA’ARIH
BORU
lik
Nias untuk membeli tokek tersebut;
- Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Terdakwa berangkat ke Nias
melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22
ub
m
ah
MARINGGA alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat ke
April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA
ka
GAMAWA menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memberitahukan
ep
bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April 2012 untuk
ah
mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 WIB korban
Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA HIA alias
ng
M
AMA SINI alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan bahwa
on
Hal. 13 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi RUSULA
es
R
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA sampai di
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄