ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias
JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA, oleh karena itu dengan Pidana
ng
Mati;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
gu
- Beberapa potongan kain yang sudah terbakar;
- Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas
ah
A
kena bakaran api;
- Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan
panjang ± 40 Cm;
ub
lik
- Satu buah mancis berwarna hijau;
- Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang
am
terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm;
- Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segi tiga dan memiliki
ep
gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50
ah
k
Cm;
- Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang;
In
do
ne
si
R
- Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm;
- Satu helai kain yang sudah terbakar;
A
gu
ng
- Satu buah batu bekas bakaran;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Satu buah cincin emas berwarna kuning;
- Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi merek
CITIZEN;
- Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek
lik
- Tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga)
individu, antara lain :
a. Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak
ub
m
ah
MIRAGE;
44 tulang;
ka
b. Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak
ep
32 tulang;
ah
c. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak
R
1 tulang;
es
Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban;
on
Hal. 19 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄