ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalam Pasal 44 Ayat (2) (penahanan tingkat penyidikan) “Penahanan
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama
ng
20 (dua puluh) hari”, Ayat 3 “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut
gu
Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari” Jo. Pasal
46 Ayat (2) (penahanan di tingkat penuntutan) “Penahanan sebagaimana
ah
A
dimaksud dalam Ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari”. Ayat 3
“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) apabila diperlukan
guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan
ub
lik
Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
berwenang untuk paling lama 15 (lima belas) hari” jo. Pasal 47 Ayat (2)
am
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) untuk paling lama 15
(lima belas) hari” Ayat (3) “jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ep
Ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
ah
k
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari” .
Bahwa Pemohon berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Nomor
In
do
ne
si
R
12.
REG. PERKARA : PDM-305/GNSTO/04.13 tertanggal 9 April 2013,
A
gu
ng
dituntut dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, yang kemudian oleh
Judex Facti dalam Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS dijatuhi pidana
mati. Tuntutan pidana dan penjatuhan pidana dalam perkara a quo
tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang
No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menyebutkan “Apabila
Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
lik
penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan
kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun” bahkan lebih lanjut
lagi Pasal 6 Ayat 5 ICCPR menyatakan bahwa hukuman mati tidak boleh
ub
m
ah
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana
dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia
ka
delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan
ep
yang tengah mengandung. Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
ah
2002, Pasal 37 memuat kewajiban bagi Negara untuk menjamin bahwa
perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang
ng
M
menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa
on
Hal. 26 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-
es
R
tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄