ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
belas tahun;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Pemohon di
ng
13.
R
pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan
atas sehubungan dengan alasan peninjauan kembali berdasarkan Pasal
263 Ayat 2 huruf a KUHAP, maka jika keadaan baru (novum) di atas itu
gu
sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung hasilnya akan putusan
bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Yusman
ah
A
Telaumbanua alias Joni alias Ucok alias Jonius Halawa dalam putusan.
14.
Bahwa oleh karena itu sangat beralasan hukum, bukti baru
(novum) yang kami ajukan pada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung
ub
lik
yang memeriksa perkara ini dapat menerima dan menjadikan dasar
pertimbangan penanganan perkara a quo sejak saat dimulainya
am
penyelidikan, penyidikan hingga pemasyarakatan yang dalam perkara a
quo tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang
ep
Pengadilan Anak oleh karenanya sudah sepantasnya bahwa segala
ah
k
bentuk tindakan hukum di setiap tingkat pemeriksaan hingga putusan
Judex Facti dalam perkara a quo Pemohon haruslah dianggap batal demi
In
do
ne
si
R
hukum dan membebaskan Yusman Telaumbanua alias Joni alias Ucok
alias Jonius Halawa dari segala hukuman.
A
gu
ng
A.2 Alasan Peninjauan Kembali Kedua berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) huruf c
KUHAP: apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Majelis Hakim yang terhormat, nampaknya, dalam perkara a quo tidak
hanya
terjadi
kesalahan
dalam
hukum
acara
berdasarkan
novum
sebagaimana telah diuraikan dalam alasan peninjauan kembali oleh
lik
Facti juga telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam
memberikan pertimbangan hukumnya, sehingga putusan tersebut dalam
pertimbangannya tidak sempurna (onvoeldoende gemotiverd), dan terdapat
ub
m
ah
Pemohon sebelumnya akan tetapi dalam memutus perkara a quo, Judex
kekeliruan yang nyata dalam amar putusannya yang sangat merugikan
ka
Pemohon Peninjauan Kembali;
ep
Namun demikian, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengemukakan
ah
alasan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan
amar putusannya keliru pula, Pemohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu
ng
M
mengemukakan pengertian kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata
on
Hal. 27 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP.
es
R
hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang mengakibatkan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄