ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2012 untuk mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 WIB
korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA
ng
sampai di Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA
HIA alias AMA SINI alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan
bahwa mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi
gu
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa
YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB
setelah
mendengar
para
korban
telah
sampai
di
Nias,
ub
lik
ah
A
agar menjemput di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi
saksi
memberitahukan kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA
am
alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah
dengan nama panggilan
AMA PASTI HIA, setelah bersama-sama
ep
mendengar kabar kedatangan ketiga korban ke Nias maka saksi RUSULA
ah
k
HIA alias AMA SINI alias RUSULA serta AMA FANDI HIA, AMOSI HIA alias
MOSI dan JENI (DPO) merencanakan menghilangkan nyawa para korban
In
do
ne
si
R
dan setelah meninggal dunia mengambil kepala para korban untuk dijual,
dijadikan jimat dan sebagian akan dijadikan obat selain itu mengambil uang
A
gu
ng
para korban yang dibawa dari Tanah Karo ke Nias yang digunakan untuk
membeli tokek kepada Terdakwa, setelah selesai menyusun rencana maka
Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA serta AMA PASTI HIA,
AMA FANDI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan JENI (DPO) sepakat untuk
menjemput para korban dari Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh
Terdakwa menjemput para korban dari Bandara Binaka namun setelah tiba
lik
rumah saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA di Desa Hiliwaoyo
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di
simpang jalan Bandara Binaka Terdakwa bertemu dengan para korban
ub
m
ah
di Bandara Binaka para korban menyewa mobil rental untuk diantar ke
karena sebelumnya telah menghubungi para korban melalui handphone
ka
agar para korban bersama-sama dengannya menuju Desa Hiliwaoyo,
ep
selanjutnya para korban bersama Terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo,
ah
namun di tengah perjalanan saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias
berhenti melanjutkan perjalanan dan menunggu di Simpang Miga karena
ng
M
akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda
on
Hal. 3 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
empat dan yang akan menjemput di Gunungsitoli nantinya adalah AMA
es
R
RUSULA menghubungi Terdakwa melalui handphone dan meminta agar
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄