ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya
pelaku AMOSI HIA alias MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk
ng
perut korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan
pisau secara berkali-kali dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam
perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA
gu
FANDI HIA (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA
dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga korban
ah
A
tersungkur dan tergeletak di tanah dan setelah itu ketiga tubuh korban
dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa bersama dengan AMOSI HIA alias
MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI HIA (DPO) melemparkan tubuh
ub
lik
para korban ke dalam jurang, dan setelah melemparkan ketiga tubuh korban
ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama
am
pelaku lainnya mengambil bungkusan plastik dari dalam tas pakaian milik
korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA yang sudah tergeletak di
ep
tanah dan setelah dibuka diketahui bahwa isinya berupa uang sejumlah
ah
k
Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa bersama para
pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan pembagian masing-
In
do
ne
si
R
masing saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA sebesar
Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah),Terdakwa YUSMAN
A
gu
ng
TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA alias MOSI sebesar
Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA PASTI HIA (DPO)
sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA FANDI HIA
sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan JENI sebesar
Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah membagi-
lik
bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing
kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi RUSULA HIA alias
AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI
ub
m
ah
bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA
HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) menuju jurang tempat
ka
dibuangnya mayat para korban sambil membawa minyak dan parang
ep
kemudian turun ke dalam jurang tempat ketiga tubuh korban dibuang dan
ah
sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban tergeletak, pelaku AMA
hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban
ng
M
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA hingga
on
Hal. 5 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA alias AMA SINI alias
es
R
FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄