ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama terdakwa menuju ke R Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa melalui handphone dan ng meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan menunggu di simpang miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo tidak dapat dilalui oleh gu kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan AMA ah A FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA ub lik Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU di jalan diponegoro bertemu dengan para korban dan am terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI ah k ep HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, , AMOSI HIA In do ne si R Alias MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan terdakwa membawa para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju A gu ng Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan dipinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga yaitu pada hari Selasa tanggal 24 April lik RUSULA dan terdakwa serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA ub m ah 2012 sekitar pukul 02.30 Wib saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias ka Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias ep BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA pergi mengambil tokek yang sudah di sediakan di kebun milik Ama Yarni Hia, mengeluarkan sebilah parang yang telah di selipkan di pinggang ng M kemudian membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias on BAPAK EVA dari belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh es R ah setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO) In d A gu ke tanah, kemudian saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄