ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang manusia, ng dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi gu tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu : ah A ------------- 1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm -171,86 cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban adalah kepala dan dada akibat am dada,;------------------- ub lik di duga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah tulang di trauma tumpul di kepala dan 2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64 cm – 161,13 pada ep ah k cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga perdarahan rongga dada akibat trauma tumpul pada In do ne si R dada,;---------------------------- 3. Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit di nilai, A gu ng perkiraan umur tidak di ketahui, penyebab kematian tidak dapat di tentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak utuh.;--- (terlampir dalam berkas perkara).;-------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ub KEDUA : lik ----- ATAU ----- -------- Bahwa terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA (di ep ka m ah Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana -------------------------------------- sidangkan terpisah), AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2012 ng bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo on In d A gu Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau setidak- es R dan JENI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 Wib ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, SpF selaku dokter Halaman 16

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄