ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
harinya saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-
R
sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA FANDI HIA
dan JENI (DPO) menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban
ng
sambil membawa minyak dan parang kemudian turun kedalam jurang
tempat ketiga tubuh korban di buang dan sesampainya di jurang tempat
gu
ketiga tubuh korban tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher
korban RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA hingga terlepas dari
A
tubuhnya kemudian JENI memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA
Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya
ub
lik
ah
kemudian RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama-sama
dengan para pelaku lainnya menumpukkan ketiga tubuh korban di atas
am
batu sungai lalu disiran dengan minyak tanah kemudian dibakar setelah
ketiga tubuh korban telah terbakar kemudian menggali tanah dekat
dengan tempat ketiga tubuh korban di bakar lalu sisa ketiga tubuh korban
ah
k
ep
yang belum terbakar dimasukkan kedalam lubang tanah yang telah digali
kemudian di tutup dengan tanah serta di tumpuk dengan batu-batu
In
do
ne
si
R
selanjutnya RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA bersama para
pelaku lainnya kembali kerumah masing-masing sambil membawa kepala
A
gu
ng
para korban yang telah dipisahkan sebelum dibakar.;------
•
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
RUSULA, AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA
dan JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias
AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN
Br HALOHO Alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada
lik
itu.;----------------------------------------------------------------------------------------------•
Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM
ub
m
ah
saat
ka
INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM
ep
DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/
ah
VER/2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh
ng
M
Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, SpF selaku dokter
on
In
d
A
gu
Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil
es
R
belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄