ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang manusia, R dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi ng tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu : gu ------------- 1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm -171,86 cm, adalah di duga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah tulang di kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan dada,;------------------- ub lik ah A dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban 2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64 cm – am 161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga perdarahan pada rongga akibat trauma tumpul pada ah k ep dada,;---------------------------- dada 3. Individu C, jenis kelamin tidak di ketahui, tinggi badan sulit di nilai, In do ne si R perkiraan umur tidak di ketahui, penyebab kematian tidak dapat di tentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak A gu ng utuh. (terlampir dalam berkas perkara).;--------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana.-------------------------------------- --------- Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut di atas kemudian lik Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi.;---------- -------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah didengar ub keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah masing-masing sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- ep 1. Saksi PETRUS LETNAN PURBA alias LETNAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian Polres ng In d A gu Acara Pemeriksaan Penyidik.;------------------------------------------------- on Nias dan saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita es • R ------------------------------------------------------------ M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahaminya serta melalui Halaman 22

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄