ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang manusia,
R
dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung
tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi
ng
tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan
tulang belulang diduga berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :
gu
-------------
1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm -171,86 cm,
adalah di duga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat
patah tulang di kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan
dada,;-------------------
ub
lik
ah
A
dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban
2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64 cm –
am
161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga
perdarahan
pada
rongga
akibat
trauma
tumpul
pada
ah
k
ep
dada,;----------------------------
dada
3. Individu C, jenis kelamin tidak di ketahui, tinggi badan sulit di nilai,
In
do
ne
si
R
perkiraan umur tidak di ketahui, penyebab kematian tidak dapat di
tentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak
A
gu
ng
utuh.
(terlampir dalam berkas perkara).;---------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana.--------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut di atas kemudian
lik
Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi.;----------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah didengar
ub
keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah
masing-masing sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
ep
1. Saksi PETRUS LETNAN PURBA alias LETNAN yang pada pokoknya
menerangkan
sebagai
berikut
:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian Polres
ng
In
d
A
gu
Acara Pemeriksaan Penyidik.;-------------------------------------------------
on
Nias dan saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita
es
•
R
------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahaminya serta melalui
Halaman 22
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄