ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa terdakwa disidang karena telah membunuh abang ipar saksi yang R bernama Kolimarinus Zega dan Paman saksi yang bernama Jimmi Girsang serta Rugun Br. Haloho.;----------------------------------------------------- Bahwa kejadiannya pada tanggal 24 April 2012 sekira pukul 03.30 Wib di ng • Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten gu Nias Utara tepatnya di kebun Ama Pasti Hia.;------------------------------------- • Bahwa pelakunya adalah terdakwa Yusman Telaumbanua Als Joni Als Ucok ah • Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni.;------------------------------------------- Bahwa para korban bisa dibunuh di Nias karena awalnya para korban ub lik A Als Jonius Halawa, Rusula Hia Als Ama Sini, Amosi Hia Als Mosi, Ama Pasti berencana untuk membeli tokek di Nias.;------------------------------------------- am • Bahwa saksi tidak melihat secara langsung terdakwa yang melakukan pembunuhan tetapi saksi mengetahui cerita tersebut setelah terdakwa diperiksa di polisi dan menceritakan kejadian tersebut.;------------------------Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusman Telaumbanua karena dirinya ep ah k • • R (korban).;------------------------------------------------------------ In do ne si pernah tinggal di rumah abang ipar saksi yang bernama Kolimarinus Zega Bahwa awalnya korban Kolimarinus Zega menanyakan tentang tokek A gu ng kepada terdakwa Yusman Telaumbanua kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua menanyakan kepada abang ipar terdakwa yang bernama saksi Rusula Hia dan setelah tokek yang dimaksud ada barulah korban berangkat ke Nias.;------------------------------------------------------------------------ • Bahwa korban (Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang, dan Rugun br. Haloho • Bahwa saksi juga pernah diberitahu oleh korban Kolimarinus Zega tentang • ub keberangkatannya ke Nias untuk mencari tokek.;---------------------Bahwa saksi tidak mengetahui perihal uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dibawa oleh Rugun Br. Haloho tetapi saksi mendengar ep cerita kalau keluarga korban Rugun Br. Haloho ada melihat korban membawa uang sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) saat Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua ditangkap di Kab. Rokan Hulu on In d A gu ng Propinsi Riau tinggal dirumah abangnya.;------------------------------------------- es • R berangkat ke Nias.;------------------------------------------------------- M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------- ka m ah pergi ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira pukul 03.00 Halaman 23

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄