menerangkan R pokoknya In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 2. Saksi KORLI Br. PURBA Als MAK YUN Als INA GAMAWA yang pada sebagai berikut ---------------------------------------------- : Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian Polres ng • Nias dan saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita gu Acara Pemeriksaan Penyidik.;------------------------------------------------- • Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dipersidangan sehubungan • Alias Ama Gamawa), Jimmy Trio Girsang Alias Jimmy dan Rugun Br. Haloho yang terjadi di Nias.;------------------------------------------------------------ ub lik ah A dengan terjadinya pembunuhan terhadap suami saksi (Kolimarinus Zega Bahwa saksi menerangkan awal mula kejadian berawal dari salah seorang am pelaku yaitu terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Joni Alias Jonius Halawa yang bekerja di rumah saksi di tanah Karo menerangkan bahwa ada tokek di Nias dimana pada saat itu saksi Sada’arih Boru Maringga yang merupakan ep ah k istri dari korban Jimmy Trio Girsang Alias Jimmy juga sering berbicangbincang dengan terdakwa Yusman Telaumbanua mengenai masalah tokek sekitar bulan April In do ne si R tersebut 2012.;----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua sering berhubungan dengan saksi A gu ng • Rusula Hia yang merupakan abang iparnya di Nias membicarakan tokek.;----------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa selanjutnya saksi Rusula Hia juga sering berhubungan dengan saksi Sada’arih br. Maringga dan korban Rugun br. Haloho melalui handpone dan membicarakan masalah penjualan tokek tersebut bahkan saksi Rusula Hia Telaumbanua dan selanjutnya memperlihatkan foto tersebut kepada saksi Sada’arih br. Maringga dan korban Rugun br. Haloho sehingga selanjutnya mereka berencana untuk pergi membeli ub m tokek tersebut ke Nias.;-----------------------------------------------------------------Bahwa suami saksi (korban Kolimarinus Zega) berangkat dari rumah pada ep • hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira pukul 04.00 Wib.;-------------Bahwa mereka berangkat dari rumah dengan tujuan untuk mengambil tokek ke Nias dari seseorang yang bernama Rusula Hia.;---------------------Bahwa saat itu korban Rugun Br. Haloho minta tolong kepada suami saksi ng • on In d A gu agar menemaninya ke Nias mengambil tokek yang telah dipesan kepada es • R ka lik ah pernah mengirim gambar tokek melalui handpone terdakwa Yusman ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 25

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄