menerangkan
R
pokoknya
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Saksi KORLI Br. PURBA Als MAK YUN Als INA GAMAWA yang pada
sebagai
berikut
----------------------------------------------
:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian Polres
ng
•
Nias dan saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita
gu
Acara Pemeriksaan Penyidik.;-------------------------------------------------
•
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dipersidangan sehubungan
•
Alias Ama Gamawa), Jimmy Trio Girsang Alias Jimmy dan Rugun Br. Haloho
yang terjadi di Nias.;------------------------------------------------------------
ub
lik
ah
A
dengan terjadinya pembunuhan terhadap suami saksi (Kolimarinus Zega
Bahwa saksi menerangkan awal mula kejadian berawal dari salah seorang
am
pelaku yaitu terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Joni Alias Jonius Halawa
yang bekerja di rumah saksi di tanah Karo menerangkan bahwa ada tokek di
Nias dimana pada saat itu saksi Sada’arih Boru Maringga yang merupakan
ep
ah
k
istri dari korban Jimmy Trio Girsang Alias Jimmy juga sering berbicangbincang dengan terdakwa Yusman Telaumbanua mengenai masalah tokek
sekitar
bulan
April
In
do
ne
si
R
tersebut
2012.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua sering berhubungan dengan saksi
A
gu
ng
•
Rusula Hia yang merupakan abang iparnya di Nias membicarakan
tokek.;-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa selanjutnya saksi Rusula Hia juga sering berhubungan dengan saksi
Sada’arih br. Maringga dan korban Rugun br. Haloho melalui handpone dan
membicarakan masalah penjualan tokek tersebut bahkan saksi Rusula Hia
Telaumbanua dan selanjutnya memperlihatkan foto tersebut kepada saksi
Sada’arih br. Maringga dan korban Rugun br. Haloho sehingga selanjutnya
mereka
berencana
untuk
pergi
membeli
ub
m
tokek
tersebut
ke
Nias.;-----------------------------------------------------------------Bahwa suami saksi (korban Kolimarinus Zega) berangkat dari rumah pada
ep
•
hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira pukul 04.00 Wib.;-------------Bahwa mereka berangkat dari rumah dengan tujuan untuk mengambil tokek
ke Nias dari seseorang yang bernama Rusula Hia.;---------------------Bahwa saat itu korban Rugun Br. Haloho minta tolong kepada suami saksi
ng
•
on
In
d
A
gu
agar menemaninya ke Nias mengambil tokek yang telah dipesan kepada
es
•
R
ka
lik
ah
pernah mengirim gambar tokek melalui handpone terdakwa Yusman
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 25
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄