ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
membenarkannya dan tidak keberatan.;------------------------------------------------------
6. Saksi ITERIA ZAI Als ITE yang pada pokoknya menerangkan sebagai
:
ng
berikut
-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan semua
gu
•
keterangan saksi dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;---
Bahwa saksi adalah istri dari Amosi Hia.;-------------------------------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu dimana keberadaan suami saksi sekarang karena
A
•
ub
lik
am
ah
saat pergi dari rumah tidak ada bilang dan izin sama saksi.;------------------•
Bahwa suami saksi sudah tidak ada dirumah sekitar 6 bulan yang lalu.;---
•
Bahwa yang saksi dengar suami saksi telah ikut terlibat dalam masalah
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mereka bunuh.;------------------------------
•
Bahwa saksi tidak tahu dimana lokasi pembunuhan.;----------------------------
•
Bahwa pekerjaan sehari-hari suami saksi adalah sebagai tukang ojek dan
ep
•
R
ah
k
pembunuhan.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan April suami saksi ada mengantar sewa ke Gunungsitoli
A
gu
ng
•
In
do
ne
si
biasa mengangkut penumpang dari kampung menuju Gunungsitoli.;-------
tetapi saksi tidak tahu siapa penumpangnya.;--------------------
•
Bahwa saksi kenal dengan saksi Rusula Hia karena satu kampung, kenal
dengan terdakwa Yusman Telaumbanua yang adalah adik ipar dari saksi
Rusula Hia sedangkan dengan Ama Pandi, Ama Pasti dan Jeni saksi tidak
kenal.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat suami saksi bertemu dengan saksi Rusula Hia
•
lik
sebelum ditangkap oleh Polisi.;--------------------------------------------------Bahwa suami saksi sering bertengkar dengan saksi dan juga dengan orang
ub
tua.;----------------------------------------------------------------------------------Bahwa suami saksi tidak pernah cerita kalau ia telah membunuh orang.;--
•
Bahwa jarak rumah saksi dengan saksi Rusula Hia sekitar 50 meter.;------
•
Bahwa polisi pernah dua kali datang ke rumah saksi.;---------------------------
•
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan suami saksi sejak ia pergi dari
rumah.;---------------------------------------------------------------------------------------
ng
-------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa
on
In
d
A
gu
membenarkannya dan tidak keberatan.;------------------------------------------------------
es
ep
•
R
ka
m
ah
•
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa
Halaman 33
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄