ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R utuh.;--------------------------------------------------------------------------------• Bahwa saksi tidak mengetahui jenis kelamin individu C karena tulang yang ng didapat hanya sepotong / seruas tulang punggung bahagian dada sehingga tidak dapat ditentukan jenis kelaminnya karena untuk menemukan jenis gu kelamin dapat diketahui dari bentuk anatomis tulang kepala, tulang pinggul, tulang dada, tulang-tulang panjang dan tulang A duduk.;---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi/saksi ahli yang dibacakan ub lik ah tersebut di atas, terdakwa dalam tanggapannya menyatakan tidak keberatan.;--- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat (2) KUHAP, am Yurisprodensi Mahkamah Agung RI Nomor : 661 K/Pid/1988 tertanggal 19 Juli 1991, terhadap keterangan saksi sedemikian menurut hukum adalah ep mempunyai nilai yang sama dengan kesaksian yang disumpah di depan ah k persidangan.;---------------------------------------------------------------------------------------- R -------- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa In do ne si YUSMAN TELAUMBANUA Als JONI Als UCOK Als JONIUS HALAWA yang A gu ng pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------• Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan semua keterangan terdakwa dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;---------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan berkaitan dengan kasus pembunuhan.;------------------------------------------------------------------------------ lik Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 03.30 Wib di kebun milik Ama Yarni Hia di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung • ub Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara.;---------------Bahwa yang menjadi korban adalah Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan Rugun Br. Haloho.;-----------------------------------------------------------------Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa bersama dengan saksi ep • Rusula Hia, Amosi Hia, Ama Pasti, Ama Fandi dan Jeni.;---------------------Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi di PT. Torganda Kec. Tembusai Kab. Rokan Hulu Prop. Riau.;---------------------------------------------------------- In d A gu yang mana terdakwa bekerja padanya.;------------------------------------ on Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan korban Kolimarinus Zega ng • es • R ka m ah • ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ditemukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak Halaman 43

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄