ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa terdakwa juga mengenal korban Jimmi Girsang dan Rugun Br. R Haloho sewaktu terdakwa bekerja dengan bos terdakwa (korban Kolimarinus Zega) di Kaban Jahe.;--------------------------------------------------- Bahwa terdakwa tidak pernah bercerita kepada korban tentang tokek, namun ng • istri Jimmi Girsang pernah menanyakan kepada terdakwa tentang tokek gu yang ada di Nias.;----------------------------------------------------------------- • Bahwa hal tokek tersebut ditanyakan oleh istri Jimmi Girsang pada bulan ah • Bahwa begitu ditanya oleh istri Jimmi Girsang pada malam itu juga terdakwa tanyakan kepada abang ipar terdakwa (saksi Rusula Hia) mengenai tokek ub lik A Maret tahun 2012.;------------------------------------------------------------------------ tersebut dan abang ipar terdakwa yaitu saksi Rusula Hia Als Ama Sini am mengatakan kepada terdakwa biar dicari dulu nanti kalau ada di informasikan.;---------------------------------------------------------------------• Bahwa terdakwa dihubungi oleh abang ipar terdakwa (saksi Rusula Hia) • ep ah k melalui HP setelah tiga malam kemudian.;----------------------------------------Bahwa abang ipar terdakwa (saksi Rusula Hia) pernah mengirimkan foto In do ne si R tokek kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa memperlihatkan kepada korban Kolimarinus Zega.;-------------------------------------------------------------- Bahwa timbul niat berangkat ke Nias untuk membeli tokek tersebut adalah A gu ng • sejak melihat gambar tokek yang dikirimkan oleh saksi Rusula Hia.;------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa korban berangkat ke Nias utuk mengambil tokek tersebut pada hari Senin.;---------------------------------------------------------------------------------- • lik mengambil tokek, saat itu terdakwa sudah berada di Nias melihat keluarga • ub yang sakit.;---------------------------------------------------------------------Bahwa setelah enam hari terdakwa di Nias baru korban datang untuk mengambil tokek tersebut.;------------------------------------------------------------• Bahwa selama beberapa hari terdakwa di Nias, terdakwa tidak ada bertemu ep ka m ah menelpon terdakwa bahwa mereka datang ke Nias pada hari Senin untuk dengan saksi Rusula Hia hanya komunikasi melalui telpon menanyakan apa Bahwa yang menyuruh terdakwa untuk menjemput para korban Kolimarinus ng Zega, Jimmi Girsang dan Rugun Br. Haloho di Bandara Binaka adalah bos on In d A gu terdakwa yang bernama Kolimarinus Zega.;-------------- es • R benar tokek itu ada di rumahnya.;----------------------------- M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Bahwa terdakwa tidak mengajak korban ke Nias, tetapi korban yang Halaman 44

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄