ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
belakang punggungnya dan mengatakan kubunuh kau Rusula jangan
macam-macam.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa para korban merasa takut makanya mereka ikuti saja ke hutan.;---
•
Bahwa terdakwa tidak ikut membunuh, tapi hanya membuang mayat karena
ng
•
gu
disuruh oleh Jeni pada saat itu.;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah melihat tokek yang dimaksud.;---------------
•
Bahwa terdakwa ada ketika mereka membunuh ketiga para korban tersebut
dan saksi diam saja karena takut.;----------------------------------------
•
Bahwa yang duluan dibunuh adalah korban Kolimarinus Zega.;--------------
•
Bahwa Jeni mengancam saksi Rusula Hia dengan mengatakan ini pisau
ub
lik
ah
A
•
am
tusuk cepat dan setelah itu saksi Rusula Hia menusuk korban Kolimarinus
•
Bahwa pisau itu diambil oleh saksi Rusula Hia dari Ama Pasti.;--------------
•
Bahwa yang membunuh Jimmi Girsang adalah Ama Pasti dan yang
ep
ah
k
Zega.;-------------------------------------------------------------------------
membunuh Rugun Br. Haloho adalah Amosi Hia.;--------------------------------
In
do
ne
si
Bahwa setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba Jeni (DPO)
R
•
A
gu
ng
mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang kemudian
membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari belakang
secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah.;----
•
Bahwa kemudian Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang
telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya dipunggung
korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara
sehingga
pada
saat
itu
korban
terjatuh
ke
•
lik
tanah.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan parang ke arah paha
korban Kolimarinus Zega lalu berikutnya pelaku Amosi Hia Alias Mosi dan
ub
m
ah
berkali-kali
pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut korban Rugun Br Haloho Alias
ep
ka
Mama Rika dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana Amosi
Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari
depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho
ah
korban
tersungkur
dan
tergeletak
di
A
on
In
d
Bahwa setelah itu ketiga tubuh korban di buang ke jurang.;-------------------
gu
•
ng
tanah.;----------------------------------------------------------------------------------------
es
R
Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa Jeni mengancam saksi Rusula Hia dengan cara menarik parang dari
Halaman 46
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄