R
1
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
16. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak
tulang.;---------------------------------------------------------------------------------
ng
---
--------- Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah
gu
menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa
ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai
A
barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------
---------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula hasil Visum Et
ub
lik
ah
Refertum Instalasi P.J/Kedokteran Kehakiman Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Pirngadi Kota Medan / FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/VER/2012 tanggal 19
am
September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang belulang yang ditemukan di
dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten
ep
Nias Utara yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar
ah
k
Ritonga, SpF selaku dokter Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan
kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang
In
do
ne
si
R
manusia, dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian
ujung tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi
A
gu
ng
tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang
belulang diduga berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :--------------------
1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm - 171,86 cm,
dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban adalah
diduga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah tulang di
kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan dada.;------------------
lik
ah
2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64 cm – 161,13
cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga perdarahan
rongga
dada
ka
dada.;----------------------------
akibat
trauma
ub
m
pada
tumpul
pada
ep
3. Individu C, jenis kelamin tidak diketahui, tinggi badan sulit dinilai,
perkiraan umur tidak diketahui, penyebab kematian tidak dapat
ah
utuh.;-
ng
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi/saksi ahli dan
on
In
d
A
gu
keterangan terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti dan bukti surat berupa
es
R
ditentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 49
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄