ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam
R
Tahun 2012 bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan
Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau
ng
setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sebagai orang yang melakukan,
gu
menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja dan dengan
direncanakan terlebih duhulu merampas nyawa orang lain yaitu korban atas
A
nama KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI
TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA
•
ub
lik
ah
RIKA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Pada bulan Maret 2012 terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI
am
Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai
pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK
YUN Alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan
ah
k
ep
Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu
dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA di rumah
In
do
ne
si
R
korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA
dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA
A
gu
ng
EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias
BAPAK EVA menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan apakah
ada tokek di Nias lalu terdakwa menjawab “Saya gak tahu bu, nanti saya
tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian
terdakwa menghubungi saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
lik
apakah di Nias ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau
membeli tokek jika ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi
RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa
menjelaskan bahwa
ka
memberitahukan
hal
ub
m
ah
RUSULA (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan
tokek yang dipesan sudah ada, terdakwa
tersebut
kepada
saksi
SADA’ARIH
BORU
ep
MARINGGA Alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di Nias lalu
ah
memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
M
kemudian antara saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan
ng
saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA sering
on
In
d
A
gu
berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi
es
R
RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄