ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam R Tahun 2012 bertempat di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun milik Ama Yarni Hia atau ng setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sebagai orang yang melakukan, gu menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih duhulu merampas nyawa orang lain yaitu korban atas A nama KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA • ub lik ah RIKA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Pada bulan Maret 2012 terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI am Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan ah k ep Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA di rumah In do ne si R korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA A gu ng EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias BAPAK EVA menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan apakah ada tokek di Nias lalu terdakwa menjawab “Saya gak tahu bu, nanti saya tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias lik apakah di Nias ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa menjelaskan bahwa ka memberitahukan hal ub m ah RUSULA (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan tokek yang dipesan sudah ada, terdakwa tersebut kepada saksi SADA’ARIH BORU ep MARINGGA Alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di Nias lalu ah memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias M kemudian antara saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan ng saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA sering on In d A gu berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi es R RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄