ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Visum Et Repertum dalam perkara ini, maka selanjutnya Majelis Hakim dapat
•
R
menyimpulkan terdapatnya fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------
Bahwa benar telah terjadi peristiwa pembunuhan pada tanggal 24 April 2012
ng
sekira pukul 03.30 Wib Di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunungtua Kecamatan
Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara tepatnya di kebun Ama Pasti
gu
Hia.;------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa pelakunya adalah terdakwa Yusman Telaumbanua Als Joni Als Ucok
•
pelaku lain yang masih belum tertangkap yaitu Amosi Hia Als Mosi, Ama
Pasti Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni.;-------------------------------------------
ub
lik
ah
A
Als Jonius Halawa bersama dengan saksi Rusula Hia Als Ama Sini dan
Bahwa benar terdakwa Yusman Telaumbanua pernah tinggal dirumah
am
korban yang bernama Kolimarinus Zega.;-----------------------------------------•
Bahwa benar awal mula kejadian berawal dari salah seorang pelaku yaitu
terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Joni Alias Jonius Halawa yang bekerja
ah
k
ep
di rumah korban Kolimarinus Zega di tanah Karo menerangkan bahwa ada
tokek di Nias dimana pada saat itu saksi Sada’arih Boru Maringga yang
In
do
ne
si
R
merupakan istri dari korban Jimmy Trio Girsang Alias Jimmy sering
berbincang-bincang dengan terdakwa Yusman Telaumbanua mengenai
tokek
A
gu
ng
masalah
tersebut
sekitar
bulan
April
2012.;-----------------------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa benar korban Kolimarinus Zega juga menanyakan tentang tokek
kepada terdakwa Yusman Telaumbanua kemudian terdakwa Yusman
Telaumbanua menanyakan kepada abang iparnya yang bernama saksi
Rusula Hia dan setelah tokek yang dimaksud ada barulah para korban
Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua berhubungan dengan saksi Rusula
Hia
yang
merupakan
abang
ub
•
iparnya
di
Nias
membicarakan
tokek.;----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa selanjutnya saksi Rusula Hia juga sering berhubungan dengan saksi
ep
•
Sada’arih br. Maringga dan Korban Rugun br. Haloho melalui handpone dan
ah
ka
lik
Nias.;------------------------------------------------------------------------------------------
m
ah
(Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang, dan Rugun br. Haloho) berangkat ke
M
pernah mengirim gambar tokek melalui handphone terdakwa Yusman
ng
Telaumbanua dan selanjutnya memperlihatkan foto tersebut kepada saksi
on
In
d
A
gu
Sada’arih br. Maringga dan korban Rugun br. Haloho sehingga selanjutnya
es
R
membicarakan masalah penjualan tokek tersebut bahkan saksi Rusula Hia
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄