ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pergi membeli tokek tersebut ke In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id berencana untuk • R Nias.;-------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 ada kesepakatan jika pada ng hari Senin tanggal 23 April 2012 para korban akan berangkat ke Nias sehingga pada saat itu korban Jimmi Girsang bersama korban Kolimarinus gu Zega dan korban Rugun br. Haloho berangkat ke Nias.;------- • Bahwa korban Kolimarinus Zega berangkat dari rumah pada hari Senin ah • Bahwa sesampainya di bandara Binaka Nias, para korban menumpang sebuah mobil travel yang dikendarai oleh saksi Oka Iskandar Dinata ub lik A tanggal 23 April 2012 sekira pukul 04.00 Wib.;------------------------------------ Lase.;----------------------------------------------------------------------------------------- am • Bahwa sekitar Pukul 18.00 Wib, saksi Oka Iskandar Dinata Lase berangkat bersama dengan para korban tersebut termasuk terdakwa Yusman Telaumbanua.;-----------------------------------------------------------------Bahwa setelah sampai ke Simpang Miga, terdakwa Yusman Telaumbanua ep ah k • menyuruh saksi Oka Iskandar Dinata Lase memberhentikan mobil dan saksi In do ne si R Oka Iskandar Dinata Lase bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua “kenapa disini berhentinya, kenapa bukan di Bandara dibilang tadi kalau A gu ng hanya sampai di Miga saja diantar” lalu terdakwa Yusman Telaumbanua menjawab “tidak biasanya abang saya menjemput saya disini” lalu penumpang yang lain bilang kepada terdakwa Yusman Telaumbanua “kok berbelit-belit“, kemudian saksi tanyakan kepada perempuan yang juga penumpang saksi “bu bagaimana itu, kenapa bukan dari sana dibilang kalau karena saya baru pertama kali lik ini disini.;---------------------------------------------------------• Bahwa saksi Oka Iskandar Dinata Lase bilang kepada para korban agar ub m ah hanya sampai disini saja?” lalu ibu itu menjawab tidak tau mau arah kemana diantar saja ke Moi, dan saksi Oka Iskandar Dinata Lase melanjutkan ka perjalanan menuju Moi dan pada saat sampai di simpang Faekhu terdakwa ep Yusman Telaumbanua berkata lagi kepada saksi Oka Iskandar Dinata Lase ah “bang kita kearah mana?” lalu saksi Oka Iskandar Dinata Lase menjawab M saksi Oka Iskandar Dinata Lase ini bukan jalannya, dan biasanya kalau on In d A gu ng abang iparnya menjemput di simpang Miga tadi.;------ es R “kita kearah Moi“ dan terdakwa Yusman Telaumbanua mengatakan kepada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄