ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama
•
R
sekali.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan pelaku Ama Fandi Hia
ng
(DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho Alias Mama Rika hingga
terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni (DPO) memotong leher
gu
korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga
terlepas dari tubuhnya lalu kemudian saksi Rusula Hia membakar ketiga
ah
•
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan pelaku lainnya korban
Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa, Jimmi Trio Girsang
ub
lik
A
tubuh korban.;------------------------------------------------------
Alias Bapak Eva dan Rugun Br Haloho Alias Mama Rika meninggal
am
dunia.;-------------------------------------------------------------------------•
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan secara forensik terhadap tulang
belulang tersebut saksi menemukan diantaranya yaitu : tulang belulang
ah
k
ep
individu “A” yang telah terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih
dengan jumlah tulang belulang sebanyak 44 tulang, tulang belulang individu
In
do
ne
si
R
“B” yang telah terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih dengan
jumlah tulang belulang 32 tulang dan tulang belulang individu “C” yang telah
A
gu
ng
terbungkus dalam plastik transparan berwarna putih dengan jumlah tulang
belulang sebanyak 1 tulang.;----------------------
•
Bahwa saksi ahli menyimpulkan bahwa tulang belulang manusia telah
diperiksa dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian
ujung tulang belulang ada yang terbakar dan usia tulang belulang tersebut
diperkirakan 6-8 bulan dan diduga berasal dari 3 individu yang berbeda
lik
ah
yaitu : ----------------------------------------------------------
1. Individu A, diduga jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm –
m
171,86 cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab
ub
kematian korban adalah diduga pendarahan pada rongga kepala
ka
dan dada akibat patah tulang di kepala dan dada akibat trauma
ah
2.
ep
tumpul pada kepala dan dada.;----------------------------------------------Individu B, diduga jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152,64
diduga pendarahan pada rongga dada akibat trauma tumpul pada
on
In
d
A
gu
ng
M
dada.;--------------------------------------------------------------------------------
es
R
cm – 161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄