ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dimana menurut informasinya harga tokek cukup mahal dan informasi tokek di Nias didapat dari terdakwa Yusman Telaumbanua hingga selanjutnya ng pembicaraan tentang pembelian tokek oleh korban melalui perantaraan terdakwa Yusman Telaumbanua dan saksi Rusula Hia.;---------------------------- Bahwa sudah ada kesiapkan dari terdakwa Yusman Telaumabanua, saksi gu • Rusula Hia dan para pelaku lainnya untuk menjemput para korban dari ah • Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua sudah beberapa hari terlebih dahulu sampai ke Nias sebelum tibanya para korban meskipun dalam persidangan ub lik A Bandara Binaka Nias dan membawanya ke Tugala Oyo.;-------------------------- terdakwa Yusman Telaumbanua menerangkan ianya pulang ke Nias untuk am melihat keluarganya yang sakit akan tetapi setelah beberapa lama terdakwa Yusman Telaumbanua tidak kembali lagi ke Kabanjahe tetapi pergi ke daerah Propinsi Riau dan bekerja disana sampai dengan ditangkap.;----------Bahwa saksi Rusula Hia memberitahukan kepada pelaku lainnya tentang ep ah k • kedatangan para korban untuk membeli tokek di Nias.;----------------------------Bahwa para pelaku sudah mempersiapkan pisau dan parang yang akan In do ne si R • digunakan dimana memang sudah ada diselipkan dipinggang sehingga pada A gu ng saat dilakukan pembunuhan para pelaku tidak mengambilnya lagi dari suatu tempat atau pulang ke rumah untuk mengambil parang tetapi parang dan pisau sudah siap untuk digunakan.;------------------------------------------------------- -------- Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan seperti tersebut diatas dimulai dari sekitar bulan Maret 2012, tanggal 23 April 2012, dan tanggal 24 April 2012 adalah merupakan tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa Yusman Telaumbanua, saksi lik (masing-masing DPO) untuk memikirkan dan menimbang dengan tenang apakah ia akan bagaimana cara ub mengurungkan niatnya ataukah akan melaksanakan perbuatannya dan memikirkan melaksanakan perbuatannya.;------------------------------------------------------------------ ep -------- Menimbang, bahwa ternyata antara timbulnya niat dengan perbuatan pelaksanaan terdapat tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa Yusman Telaumbanua, saksi Rusula Hia (berkas terpisah), Amosi Hia, Ama Pandi Hia, Ama Pasti Hia dan Jeni (masing- R ka m ah Rusula Hia (berkas terpisah), Amosi Hia, Ama Pandi Hia, Ama Pasti Hia dan Jeni Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan Rugun ng korban br. on In d A gu Haloho.;---------------------------------------------------------------- es masing DPO) untuk memikirkan dengan tenang bagaimana caranya menghilangkan jiwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa awalnya para korban berangkat ke Nias adalah untuk membeli tokek Halaman 65

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄