ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
terdapat adanya unsur perencanaan sebelum melakukan perbuatan materiil yaitu
merampas nyawa para korban Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang dan Rugun br. Haloho,
ng
hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam melaksanakan perencanaan tersebut saksi Rusula
Hia memberitahukan maksudnya kepada Amosi Hia, Ama Fandi Hia, Ama Pasti Hia dan
gu
Jeni sedangkan terdakwa Yusman Telaumbanua sebagai perantara langsung ikut
menjemput
para
korban
di
bandara
Binaka
Nias.;--------------------------------------------------------------------------
A
-------- Menimbang, bahwa saksi Rusula Hia dan terdakwa Yusman Telaumbanua dalam
keterangan menyatakan tidak ikut menusuk/membacok atau melukai para korban hanya
saat
membuang
mayat
para
korban
ke
ub
lik
ah
berperan
dalam
jurang.;------------------------------------------------------------------------------------
am
-------- Menimbang, bahwa pengakuan terdakwa/keterangan terdakwa bukanlah
merupakan suatu dasar atau syarat mutlak yang ditentukan oleh undang-undang untuk
ep
menentukan kesalahan terdakwa, jadi pendapat atau argumentasi
ah
k
terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya tidak dengan serta merta perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa menjadi tidak terbukti.;--------------
In
do
ne
si
R
-------- Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya
tersebut tergambar pola kerja yang sistimatis, juga tergambar jelas adanya persiapan
A
gu
ng
khusus untuk melaksanakan niatnya yang tidak mungkin berjalan lancar apabila tidak
dipikirkan dengan terlebih dahulu dan berdasarkan kenyataan bahwa terdakwa
mempunyai cukup waktu untuk berfikir dengan tenang untuk melakukan niatanya atau
membatalkan niatnya ;------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dan uraian pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur direncanakan terlebih dahulu telah
lik
Ad. 4. Unsur “Menghilangkan nyawa orang lain”
ub
-------- Menimbang, bahwa unsur menghilangkan nyawa orang lain dalam unsur
Pasal di atas menunjukkan hilangnya nyawa orang lain sebagai akibat dari
ep
perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 340 KUHPidana,
maka sebagai suatu delik materil tidak disyaratkan bagaimana cara pelaku
R
ka
m
ah
terpenuhi.;----------------------------------------------------------------
ng
perbuatan pelaku yaitu hilangnya nyawa orang lain ; ------------------------------------
on
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di
es
menyelesaikan tindak pidananya, melainkan cukup memandang akibat dari
In
d
A
gu
depan persidangan, baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Menimbang, bahwa dari serangkaian kejadian seperti telah diuraian di atas jelas
Halaman 66
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄