R
utuh.;---
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
tentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
ng
maka unsur ”menghilangkan nyawa orang lain” juga telah terpenuhi ;--------
Ad. 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
gu
atau turut melakukan perbuatan”
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan
A
mempertimbangkan unsur kelima yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
atau yang turut serta melakukan.;----------------------------------------------
ub
lik
ah
-------- Menimbang, bahwa unsur ini bentuknya ada 3 (jenis) elemen perbuatan yaitu
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan namun
am
ketiganya bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen perbuatan tersebut
terpenuhi
maka
unsur
ini
menurut
hukum
telah
terpenuhi.;--------------------------------------------------------------------------------------------
ah
k
ep
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah mereka
yang dengan sadar melakukan kerjasama dengan orang lain dalam melakukan suatu
In
do
ne
si
R
tindak pidana, tidak diisyaratkan bahwa ia diharuskan melakukan seluruh perbuatan
pelaksanaan, akan tetapi diisyaratkan bahwa orang yang turut serta harus terlibat dalam
A
gu
ng
perbuatan pelaksanaan ;-------------
-------- Menimbang, bahwa menurut Hezewinkel-Suringa “Makna turut serta” hanyalah
berarti bahwa perbuatan masing-masing setidak-tidaknya sepanjang perbuatan mereka
termasuk rencana mereka (vide “Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia “ oleh
Prof. Mr.Dr.lit .A.Z.Abidin dan Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, Penerbit PT. Yarsif
Watampone,
Jakarta,
cetakan
pertama
Agustus
2010,
Halaman:
lik
-------- Menimbang, bahwa KUHP tidak menjelaskan mengenai bagaimana kriteria turut
serta tetapi dalam Memorie Van Toelichting (MVT) menerangkan ”Turut Serta” adalah
ub
jika perserta-peserta itu ”Rechhstreek deelnemen aannemen aan de uitvoering van het
veit” (langsung turut serta dalam pelaksanaan). Selanjutnya MVT tidak menjelaskan
lebih lanjut. (Moleyatno, Hukum Pidana Delik-delik Percobaan ”Delik-delik
penyertaan”, 1983, hal. 111) ;-
ep
ka
m
ah
478).;-----------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam KUHP (R. Soesilo) dijelaskan bahwa turut melakukan
ng
melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana
on
tersebut. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang
es
R
dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua, orang yang
In
d
A
gu
sifatnya hanya menolong, karena jika hanya menolong tidak termasuk medepleger,
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 68
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄