R utuh.;--- In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak -------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ng maka unsur ”menghilangkan nyawa orang lain” juga telah terpenuhi ;-------- Ad. 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, gu atau turut melakukan perbuatan” -------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan A mempertimbangkan unsur kelima yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan.;---------------------------------------------- ub lik ah -------- Menimbang, bahwa unsur ini bentuknya ada 3 (jenis) elemen perbuatan yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan namun am ketiganya bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen perbuatan tersebut terpenuhi maka unsur ini menurut hukum telah terpenuhi.;-------------------------------------------------------------------------------------------- ah k ep -------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah mereka yang dengan sadar melakukan kerjasama dengan orang lain dalam melakukan suatu In do ne si R tindak pidana, tidak diisyaratkan bahwa ia diharuskan melakukan seluruh perbuatan pelaksanaan, akan tetapi diisyaratkan bahwa orang yang turut serta harus terlibat dalam A gu ng perbuatan pelaksanaan ;------------- -------- Menimbang, bahwa menurut Hezewinkel-Suringa “Makna turut serta” hanyalah berarti bahwa perbuatan masing-masing setidak-tidaknya sepanjang perbuatan mereka termasuk rencana mereka (vide “Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia “ oleh Prof. Mr.Dr.lit .A.Z.Abidin dan Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, Penerbit PT. Yarsif Watampone, Jakarta, cetakan pertama Agustus 2010, Halaman: lik -------- Menimbang, bahwa KUHP tidak menjelaskan mengenai bagaimana kriteria turut serta tetapi dalam Memorie Van Toelichting (MVT) menerangkan ”Turut Serta” adalah ub jika perserta-peserta itu ”Rechhstreek deelnemen aannemen aan de uitvoering van het veit” (langsung turut serta dalam pelaksanaan). Selanjutnya MVT tidak menjelaskan lebih lanjut. (Moleyatno, Hukum Pidana Delik-delik Percobaan ”Delik-delik penyertaan”, 1983, hal. 111) ;- ep ka m ah 478).;----------------------------------------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa dalam KUHP (R. Soesilo) dijelaskan bahwa turut melakukan ng melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana on tersebut. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang es R dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua, orang yang In d A gu sifatnya hanya menolong, karena jika hanya menolong tidak termasuk medepleger, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 68

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄