ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho Alias Mama Rika hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni (DPO) memotong ng leher korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga gu terlepas dari tubuhnya lalu kemudian terdakwa membakar ketiga tubuh korban.;- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta tersebut di atas jelas terlihat peranan A terdakwa dan masing-masing pelaku lainnya dalam menghilangkan nyawa korban, maka unsur ini telah terpenuhi.;-------------------------------------------- ub lik ah -------- Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum tersebut di atas, maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak am pidana melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan kesatu selebihnya tidak dipertimbangkan lagi.;---------------- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim sebagaimana ah k ep telah diuraikan seperti diatas, Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh seperti tersebut dalam amar In do ne si R Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair yang kualifikasinya akan disebutkan putusan A gu ng ini.;------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Menimbang bahwa, karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair dan oleh karena selama dalam persidangan ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana atas tindak pidana yang telah dilakukan dan didakwakan kepadanya dan kepada maka terdakwa harus dijatuhi lik tersebut, hukuman setimpal dengan ub perbuatannya.;----------- yang ------- Menimbang, bahwa walaupun demikian sebelum mempertimbangkan kesalahan terdakwa atas perbuatannya yang telah terbukti tersebut, Majelis Hakim perlu pula memperhatikan dan menanggapi beberapa hal dari terdakwa dan juga pembelaan ep ka m ah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya Penasihat Hukum terdakwa.;---------------------------------------- mengakui kesalahannya dan memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman ng yang seringan-ringannya sedangkan Penasihat Hukum terdakwa mempunyai pendapat on In d A gu yang berbeda yang memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman es R --------- Menimbang, bahwa dalam pembelaan pribadinya terdakwa menyatakan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id -------- Menimbang, bahwa ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan pelaku Halaman 70

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄