ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA R ALIAS JONI ALIAS UCOK ALIAS JONIUS HALAWA, oleh karena itu dengan Pidana Mati.;--------------------------------------------------------------------- ng 3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.;--------------------- 4. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------- gu - Beberapa Potongan kain yang sudah terbakar.;------------------------------- - Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas - Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan panjang ± 40 ub lik ah A kena bakaran api.;--------------------------------------------------------------------- Cm.;---------------------------------------------------------------------- am - Satu buah mancis berwarna hijau.;------------------------------------------------ Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm.;------------ ah k ep - Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segi tiga dan memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan In do ne si R sekitar 50 Cm.;-------------------------------------------------------------------------- Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang.;---------------- A gu ng - Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm.;--------- - Satu helai kain yang sudah terbakar.;--------------------------------------------- - Satu buah batu bekas bakaran.;---------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan.;----------------------------------------------------- - Satu buah cincin Emas berwarna kuning.;--------------------------------------- - Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi lik - Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek MIRAGE.;--------------------------------------------------------------------------------- Tulang belulang sebanyak 77 tulang yang diduga berasal dari 3 (tiga) ub m ah merek CITIZEN.;------------------------------------------------------------------------ ka individu, antara lain.;------------------------------------------------------------------- ah ep a. Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang sebanyak b. Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang sebanyak ng M 32 tulang.;----------------------------------------------------------------------------- on c. Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang sebanyak es R 44 tulang.;----------------------------------------------------------------------------- In d A gu 1 tulang.;------------------------------------------------------------------------------- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 76

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄