ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
permohonan
Peninjauan
Kembali
R
Mengabulkan
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
dari
Pemohon
Peninjauan Kembali Terpidana : YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias
ng
UCOK alias JONIUS HALAWA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/
2013/PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 yang dimohonkan Peninjauan Kembali
gu
tersebut;
KEMBALI:
Menyatakan Terpidana YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias
A
-
MENGADILI
UCOK alias JONIUS HALAWA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan
ah
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan
-
ub
lik
Pembunuhan Berencana”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana tersebut oleh karena itu dengan
am
pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
ep
-
Menetapkan agar Terpidana tetap berada dalam tahanan;
-
Menetapkan barang bukti berupa :
R
- Beberapa potongan kain yang sudah terbakar;
In
do
ne
si
ah
k
Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor bekas
A
gu
ng
kena bakaran api;
- Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api dengan
panjang ± 40 cm;
- Satu buah mancis berwarna hijau;
- Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang terbuat
dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm;
lik
gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 cm;
- Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang;
- Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 cm;
ub
m
ah
- Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segi tiga dan memiliki
- Satu helai kain yang sudah terbakar;
ka
- Satu buah batu bekas bakaran;
ep
Dirampas untuk dimusnahkan;
ah
- Satu buah cincin emas berwarna kuning;
ng
M
- Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi dengan merek
on
Hal. 46 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
MIRAGE;
es
CITIZEN;
R
- Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari besi merek
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄